JAKARTA//portalbnn.id Tidak pernah ada rasa takut penjual obat keras yang berada di jln penganten ali ciracas,beberapa media berdatangan ke toko tersebut dengan menggali informasi namun penjaga toko sangat cuek seolah-olah kebal hukum,tepat nya pada tanggal 25 november 2025,salah satu awak media mencoba mendatangi toko tersebut dengan sikap acuh tak acuh penjaga toko atau penjual obat keras tersebut cuek,masih tetap tidak berubah,yang sudah jelas tindakan tersebut.
Melanggar uu kesehatan pasal 435 dan pasal 436 tahun 2023 no 17 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 thun penjara dan denda maksimal 5 milyar,beberapa awak media kurang lebih 35 media akan mendatangi kecamatan ciracas dalam waktu dekat ini,karena lokasi tersebut tidak jauh dari kecamatan ciracas.
Awak media akan menghadap camat ciracas untuk segera mengambil tindakan untuk bisa menertibkan sesuai dengan perintah gubernur yang semestinya harus di tertibkan melalui satuan polisi pamong praja yang punya kewenangan karena tidak sesuai dengan izin usaha,penjual tersebut bermodus toko klontong,untuk mengelabui aparat penegak hukum.dan awak media juga akan langsung meminta polsek untuk tegas mengamankan pelaku tersebut.
Karena sudah jelas ini sangat menghawatirkan warga sekitar khusus nya yang mempunyai anak masih usia remaja yang akan di rusak oleh pelaku penjual obat keras golongan g yg di edar bebas oleh penjual satu ini.dengan ada nya pemberitaan ini terbit di harap semua dinas.
Terkait terutama dinas kesehatan wilayah ciracas untuk bisa membantu pihak kepolisian dalam pembuktian bahwa obat tersebut obat keras yang tidak boleh di jual bebas tanpa resep dokter.(rulli)













