JAKARTA BARAT // portalbnn.id – Sebuah toko yang diduga berkedok toko kosmetik di Jalan Pedongkelan Raya No. 24, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi perhatian publik dan awak media menyusul adanya dugaan praktik penjualan obat keras secara bebas tanpa resep dan izin yang sah.
Dugaan ini muncul setelah warga melaporkan adanya transaksi mencurigakan terkait obat-obatan keras yang seharusnya hanya boleh dijual di apotek dengan resep dokter. Dari pantauan awal, toko tersebut tampak menjual berbagai produk kosmetik namun diduga menyimpan dan menjual obat-obatan terlarang atau obat keras daftar G di balik etalase tersebut.
Saat awak media berupaya konfirmasi dam mengambil dokumentasi gambar toko sebagai bahan peliputan, penjaga toko yang terlihat dalam foto melakukan tindakan yang patut diduga sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik.
Penjaga toko tersebut secara terbuka mencoba menyuap awak media. “Jangan foto bang, ini saya kasih,” ujarnya sambil memasukkan tangan ke dalam saku celananya, mengisyaratkan akan memberikan sejumlah uang.
Namun, upaya suap tersebut secara tegas ditolak oleh awak media, yang tetap melanjutkan tugas mengambil gambar dokumentasi toko tersebut sebagai bukti awal.
Dugaan penjualan obat keras secara ilegal ini sangat meresahkan, mengingat potensi bahaya penyalahgunaan obat keras bagi masyarakat, khususnya bagi kalangan remaja. Penjualan obat tanpa pengawasan resmi melanggar Undang-Undang Kesehatan dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait dugaan praktik ilegal di toko tersebut. Awak media berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan untuk memastikan kebenaran informasi ini dan menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran hukum.
(Benz/Red)













