Diduga Jual Obat Keras Secara Bebas, Toko Kosmetik di Cengkareng Jadi Sorotan

- Penulis

Kamis, 6 November 2025 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA BARAT // portalbnn.id – Sebuah toko yang diduga berkedok toko kosmetik di Jalan Pedongkelan Raya No. 24, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi perhatian publik dan awak media menyusul adanya dugaan praktik penjualan obat keras secara bebas tanpa resep dan izin yang sah.

Dugaan ini muncul setelah warga melaporkan adanya transaksi mencurigakan terkait obat-obatan keras yang seharusnya hanya boleh dijual di apotek dengan resep dokter. Dari pantauan awal, toko tersebut tampak menjual berbagai produk kosmetik namun diduga menyimpan dan menjual obat-obatan terlarang atau obat keras daftar G di balik etalase tersebut.

Saat awak media berupaya konfirmasi dam mengambil dokumentasi gambar toko sebagai bahan peliputan, penjaga toko yang terlihat dalam foto melakukan tindakan yang patut diduga sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik.

Penjaga toko tersebut secara terbuka mencoba menyuap awak media. “Jangan foto bang, ini saya kasih,” ujarnya sambil memasukkan tangan ke dalam saku celananya, mengisyaratkan akan memberikan sejumlah uang.

Namun, upaya suap tersebut secara tegas ditolak oleh awak media, yang tetap melanjutkan tugas mengambil gambar dokumentasi toko tersebut sebagai bukti awal.

Dugaan penjualan obat keras secara ilegal ini sangat meresahkan, mengingat potensi bahaya penyalahgunaan obat keras bagi masyarakat, khususnya bagi kalangan remaja. Penjualan obat tanpa pengawasan resmi melanggar Undang-Undang Kesehatan dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait dugaan praktik ilegal di toko tersebut. Awak media berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan untuk memastikan kebenaran informasi ini dan menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran hukum.

(Benz/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel portalbnn.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harus Tindak Tegas Penjualan Obat Terlarang di Indramayu
Toko Kosmetik di Lengkong Karya Diduga Kembali Edarkan Obat Keras Tanpa Izin
BNNP DKI Rehabilitasi 8.865 Pengguna Narkoba Sepanjang 2025, 322 di Antaranya Anak-anak
Dua ASN di Toraja Utara Positif Sabu, BNNK Tana Toraja Instruksikan Rehabilitasi
Pengedar Sabu di Amboyo Inti Diringkus Satresnarkoba Polres Landak
Simpan Sabu Didalam Rumah : Pria Di kecamatan Sungai Laur Dibekuk Polisi
Danrem 121/ABW Dampingi Pangdam XII/Tpr Serahkan 21,9 Kg Sabu dan 3 Tersangka ke BNN : Pengungkapan Jaringan Narkotika Lintas Batas
BNN DAN KEMENDIKDASMEN BERSINERGI: KURIKULUM ANTINARKOBA “IKAN BERSINAR” SIAP MASUK SEKOLAH MULAI PAUD HINGGA SMA
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 12:37 WIB

Harus Tindak Tegas Penjualan Obat Terlarang di Indramayu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:30 WIB

Toko Kosmetik di Lengkong Karya Diduga Kembali Edarkan Obat Keras Tanpa Izin

Selasa, 30 Desember 2025 - 04:20 WIB

BNNP DKI Rehabilitasi 8.865 Pengguna Narkoba Sepanjang 2025, 322 di Antaranya Anak-anak

Jumat, 26 Desember 2025 - 02:11 WIB

Dua ASN di Toraja Utara Positif Sabu, BNNK Tana Toraja Instruksikan Rehabilitasi

Kamis, 4 Desember 2025 - 08:29 WIB

Simpan Sabu Didalam Rumah : Pria Di kecamatan Sungai Laur Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

Berita

Harus Tindak Tegas Penjualan Obat Terlarang di Indramayu

Minggu, 15 Feb 2026 - 12:37 WIB