JAKARTA BARAT,//portalbnn.id 19 -11-2025 – Sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Kali Anyar X, Kelurahan Kali Anyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, diduga kuat menjual obat-obatan keras golongan Daftar G secara bebas, termasuk Tramadol dan Excimer. Temuan ini terungkap setelah awak media menindaklanjuti aduan dari warga sekitar.
Aduan Warga dan Modus Pembelian
Kecurigaan muncul dari keresahan warga setempat. Salah seorang warga, yang meminta namanya dirahasiakan karena alasan keamanan, mengungkapkan bahwa toko kosmetik tersebut kerap didatangi oleh pemuda yang diduga membeli obat keras.
“Toko itu sering didatangi pemuda yang beli obat keras. Ada yang langsung diminum di toko itu, saya pernah lihat,” ujar warga tersebut kepada awak media.
Informasi dari warga ini menjadi dasar bagi awak media untuk melakukan penelusuran dan konfirmasi langsung ke lokasi.
Konfirmasi Lapangan dan Pengakuan Penjaga Toko
Pada Rabu ,19-11-2025,pukul 12:53 awak media mendatangi toko yang mencurigakan tersebut. Setibanya di sana, interaksi awal dengan penjaga toko berlangsung canggung dan mencurigakan.
Saat awak media mengucapkan salam, penjaga toko langsung memberikan respons yang tidak relevan dengan niat pembelian kosmetik.
“Toko sepi, Bang. Besok saja balik lagi ya,” ujar penjaga toko.
Ketika awak media bertanya mengenai maksud “besok balik lagi”, penjaga toko mencoba mengalihkan pembicaraan.
“Iya buat beli bensin Abang, maksudnya,” jawabnya.
Awak media kemudian menjelaskan tujuannya untuk mengonfirmasi kepemilikan toko, bukan meminta uang. Setelah didesak, penjaga toko akhirnya mengakui bahwa toko tersebut menjual obat keras Daftar G.
“Kevin, Bang,” jawabnya saat ditanya siapa pemilik toko tersebut.
Lebih lanjut, penjaga toko membenarkan jenis obat yang dijual bebas di sana. “Obat apa saja yang Abang jual?” tanya awak media.
“Tramadol sama Excimer saja, Bang,” jawab penjaga toko, membenarkan dugaan awal.
Melanggar Aturan Kesehatan dan Hukum
Penjualan obat keras seperti Tramadol dan Excimer tanpa resep dokter dan izin edar yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Kesehatan dan dapat dikenakan sanksi pidana. Obat-obatan Daftar G harus dijual di apotek dengan resep dokter karena memiliki efek samping yang berbahaya dan potensi penyalahgunaan, terutama di kalangan remaja.
(Red)













