Diduga Jual Bebas Obat Keras Daftar G, Toko Kosmetik di Tambora Didatangi Awak Media

- Penulis

Kamis, 20 November 2025 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA BARAT,//portalbnn.id 19 -11-2025 – Sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Kali Anyar X, Kelurahan Kali Anyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, diduga kuat menjual obat-obatan keras golongan Daftar G secara bebas, termasuk Tramadol dan Excimer. Temuan ini terungkap setelah awak media menindaklanjuti aduan dari warga sekitar.

Aduan Warga dan Modus Pembelian

Kecurigaan muncul dari keresahan warga setempat. Salah seorang warga, yang meminta namanya dirahasiakan karena alasan keamanan, mengungkapkan bahwa toko kosmetik tersebut kerap didatangi oleh pemuda yang diduga membeli obat keras.

“Toko itu sering didatangi pemuda yang beli obat keras. Ada yang langsung diminum di toko itu, saya pernah lihat,” ujar warga tersebut kepada awak media.

Informasi dari warga ini menjadi dasar bagi awak media untuk melakukan penelusuran dan konfirmasi langsung ke lokasi.

Konfirmasi Lapangan dan Pengakuan Penjaga Toko

Pada Rabu ,19-11-2025,pukul 12:53 awak media mendatangi toko yang mencurigakan tersebut. Setibanya di sana, interaksi awal dengan penjaga toko berlangsung canggung dan mencurigakan.

Saat awak media mengucapkan salam, penjaga toko langsung memberikan respons yang tidak relevan dengan niat pembelian kosmetik.

“Toko sepi, Bang. Besok saja balik lagi ya,” ujar penjaga toko.

Ketika awak media bertanya mengenai maksud “besok balik lagi”, penjaga toko mencoba mengalihkan pembicaraan.

“Iya buat beli bensin Abang, maksudnya,” jawabnya.

Awak media kemudian menjelaskan tujuannya untuk mengonfirmasi kepemilikan toko, bukan meminta uang. Setelah didesak, penjaga toko akhirnya mengakui bahwa toko tersebut menjual obat keras Daftar G.

“Kevin, Bang,” jawabnya saat ditanya siapa pemilik toko tersebut.

Lebih lanjut, penjaga toko membenarkan jenis obat yang dijual bebas di sana. “Obat apa saja yang Abang jual?” tanya awak media.

“Tramadol sama Excimer saja, Bang,” jawab penjaga toko, membenarkan dugaan awal.

Melanggar Aturan Kesehatan dan Hukum

Penjualan obat keras seperti Tramadol dan Excimer tanpa resep dokter dan izin edar yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Kesehatan dan dapat dikenakan sanksi pidana. Obat-obatan Daftar G harus dijual di apotek dengan resep dokter karena memiliki efek samping yang berbahaya dan potensi penyalahgunaan, terutama di kalangan remaja.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel portalbnn.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BNNP DKI Rehabilitasi 8.865 Pengguna Narkoba Sepanjang 2025, 322 di Antaranya Anak-anak
Dua ASN di Toraja Utara Positif Sabu, BNNK Tana Toraja Instruksikan Rehabilitasi
Pengedar Sabu di Amboyo Inti Diringkus Satresnarkoba Polres Landak
Simpan Sabu Didalam Rumah : Pria Di kecamatan Sungai Laur Dibekuk Polisi
Danrem 121/ABW Dampingi Pangdam XII/Tpr Serahkan 21,9 Kg Sabu dan 3 Tersangka ke BNN : Pengungkapan Jaringan Narkotika Lintas Batas
BNN DAN KEMENDIKDASMEN BERSINERGI: KURIKULUM ANTINARKOBA “IKAN BERSINAR” SIAP MASUK SEKOLAH MULAI PAUD HINGGA SMA
PEDULI SEMERU, BNN SALURKAN BANTUAN KEMANUSIAAN KE LUMAJANG
Serahkan 21,9 Kg Sabu dan 3 Tersangka ke BNNP, Pangdam XII/TPR : Prestasi Bersama Dalam Pengungkapan Kasus Jaringan Narkotika Lintas Batas
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 04:20 WIB

BNNP DKI Rehabilitasi 8.865 Pengguna Narkoba Sepanjang 2025, 322 di Antaranya Anak-anak

Jumat, 26 Desember 2025 - 02:11 WIB

Dua ASN di Toraja Utara Positif Sabu, BNNK Tana Toraja Instruksikan Rehabilitasi

Kamis, 4 Desember 2025 - 08:29 WIB

Simpan Sabu Didalam Rumah : Pria Di kecamatan Sungai Laur Dibekuk Polisi

Sabtu, 29 November 2025 - 01:07 WIB

Danrem 121/ABW Dampingi Pangdam XII/Tpr Serahkan 21,9 Kg Sabu dan 3 Tersangka ke BNN : Pengungkapan Jaringan Narkotika Lintas Batas

Kamis, 27 November 2025 - 11:08 WIB

BNN DAN KEMENDIKDASMEN BERSINERGI: KURIKULUM ANTINARKOBA “IKAN BERSINAR” SIAP MASUK SEKOLAH MULAI PAUD HINGGA SMA

Berita Terbaru

Berita

Harus Tindak Tegas Penjualan Obat Terlarang di Indramayu

Minggu, 15 Feb 2026 - 12:37 WIB