BEBERAPA AWAK MEDIA KECAM KERAS APH POLSEK BAYOUNGBONG GARUT TANGKAP JUBIR DI DUGA BOS PENGEDAR OBAT KERAS GOLONGAN G

- Penulis

Sabtu, 22 November 2025 - 03:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIBEREM//portalbnn.id Peredaran obat keras di garut semakin marak khusus nya di daerah hukum polsek bayoubong yaitu yang berada di pasar andir dan jembatan ciberem,beberapa awak media melakukan investigasi tepat nya pada hari sabtu tgl 22 november 2025,ada pemuda dengan aktivitas mencurigakan yang di duga menjual obat keras golongan g jenis tramadol dan eksimher di jual.

Bebas tanpa resep dokter,setelah di telusuri menurut keterangan narasumber yang berinisial M,bahwa penjual obat tersebut mengaku hanya menjaga dan pemilik nya yaitu jubir(nama samaran).dan ada beberapa titik di daerah bayoungbong kabupaten garut di antara nya di dekat jembatan ciberem arah jalur cikajang yang di duga milik jubir sesuai keterangan dari penjual obat tersebut,secara perlahan.

Masyarakat garut khusus nya di bayoungbong di serang oleh obat-obat keras yang merusak saraf otak manusia.

Terutama generasi penerus bangsa kita,beberapa awak media akan melayangkan pemberitaan ini kepada gubernur jawa barat(kang dedi)agar bisa mengintruksikan aparat setempat khusus nya polsek bayoungbong beserta polres garut untuk bisa menindak lanjuti dan mengamankan pengedar tersebut yang di duga milik jubir(nama samaran).karena ini melanggar uu kesehatan no 17 tahun 2023 tercantum pada pasal 435 dan 436.

Setiap orang yang memproduksi dan mengedarkan kesediaan farmasi berupa obat keras,yang mengancam pelaku pidana penjara maksimal 12 tahun denda 5 milyard.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel portalbnn.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jambi Tangkap Buronan Kasus Narkoba 58 Kg
Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang di Kecamatan Gantar, Indramayu
RT 01 RW 05 DESA ARJASARI KEC PATROL INDRAMAYU JADI SARANG PENJUALAN OBAT KERAS
Ibu wiwit istri terduga tidak mampu bayar pembiyaan rawat jalan yang di minta oleh rehab senilai 15 sampai 20 juta
Pimpinan Redaksi Portalbnn.id Ajak Masyarakat Jaga Silaturahmi dan Jauhi Narkoba di Hari Raya
Divisi hukum pwdpi akan lakukan audensi bersama polsek patrol terkait peredaran obat keras
Divisi Hukum PWDPI Bantu Layangkan Surat Audiensi Terkait Dugaan Peredaran Obat Keras di Arjasari Patrol
Pengedar obat keras bersembunyi di rumah warga desa arjasari patrol
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 04:02 WIB

Polda Jambi Tangkap Buronan Kasus Narkoba 58 Kg

Jumat, 17 April 2026 - 03:59 WIB

Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang di Kecamatan Gantar, Indramayu

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:05 WIB

RT 01 RW 05 DESA ARJASARI KEC PATROL INDRAMAYU JADI SARANG PENJUALAN OBAT KERAS

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:58 WIB

Ibu wiwit istri terduga tidak mampu bayar pembiyaan rawat jalan yang di minta oleh rehab senilai 15 sampai 20 juta

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:29 WIB

Pimpinan Redaksi Portalbnn.id Ajak Masyarakat Jaga Silaturahmi dan Jauhi Narkoba di Hari Raya

Berita Terbaru

Uncategorized

Polda Jambi Tangkap Buronan Kasus Narkoba 58 Kg

Sabtu, 18 Apr 2026 - 04:02 WIB