CIBEREM//portalbnn.id Peredaran obat keras di garut semakin marak khusus nya di daerah hukum polsek bayoubong yaitu yang berada di pasar andir dan jembatan ciberem,beberapa awak media melakukan investigasi tepat nya pada hari sabtu tgl 22 november 2025,ada pemuda dengan aktivitas mencurigakan yang di duga menjual obat keras golongan g jenis tramadol dan eksimher di jual.
Bebas tanpa resep dokter,setelah di telusuri menurut keterangan narasumber yang berinisial M,bahwa penjual obat tersebut mengaku hanya menjaga dan pemilik nya yaitu jubir(nama samaran).dan ada beberapa titik di daerah bayoungbong kabupaten garut di antara nya di dekat jembatan ciberem arah jalur cikajang yang di duga milik jubir sesuai keterangan dari penjual obat tersebut,secara perlahan.
Masyarakat garut khusus nya di bayoungbong di serang oleh obat-obat keras yang merusak saraf otak manusia.
Terutama generasi penerus bangsa kita,beberapa awak media akan melayangkan pemberitaan ini kepada gubernur jawa barat(kang dedi)agar bisa mengintruksikan aparat setempat khusus nya polsek bayoungbong beserta polres garut untuk bisa menindak lanjuti dan mengamankan pengedar tersebut yang di duga milik jubir(nama samaran).karena ini melanggar uu kesehatan no 17 tahun 2023 tercantum pada pasal 435 dan 436.
Setiap orang yang memproduksi dan mengedarkan kesediaan farmasi berupa obat keras,yang mengancam pelaku pidana penjara maksimal 12 tahun denda 5 milyard.













