Kabupaten Indramayu // PORTAL BNN-tengah menghadapi peredaran obat terlarang golongan G yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Salah satu kasus menonjol melibatkan seorang warga bernama Perong dari Karang Asem, Kedungdawa, Kecamatan Gabuswetan. Obat-obatan terlarang tersebut diduga berasal dari pemasok berinisial Pedo, warga Aceh.
Informasi dari warga setempat menyebutkan bahwa penyalahgunaan obat, seperti tramadol, menimbulkan dampak serius. Seorang anak di wilayah tersebut dilaporkan mengalami kecanduan tramadol, yang memunculkan gejala putus obat berupa panas dingin, menggigil, dan nyeri tubuh jika tidak mengonsumsinya dalam sehari.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., diharapkan mengambil langkah tegas dalam menindak kasus ini. Penindakan yang cepat dan tepat sangat penting untuk menghentikan peredaran obat terlarang dan mencegah dampak lebih luas bagi masyarakat.
Langkah Penanganan yang Diperlukan
1. Identifikasi dan Penangkapan
Melakukan investigasi menyeluruh untuk mengidentifikasi semua pihak dalam rantai distribusi, termasuk pemasok utama dan penjual lokal.
2. Pendidikan dan Penyuluhan
Menyelenggarakan program edukasi bagi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang guna meningkatkan kesadaran dan pencegahan dini.
3. Kerjasama Antar Lembaga
Membangun koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Dinas Kesehatan, dan instansi terkait untuk penanganan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan obat.
4. Pemantauan dan Pengawasan
Memperketat pengawasan terhadap apotek dan toko obat guna memastikan tidak ada penjualan obat terlarang secara ilegal.
Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan peredaran obat terlarang di Indramayu dapat dikendalikan, sehingga masyarakat merasa aman dan terlindungi.
Carwita
Wakaperwil jabar
PropamNewsTv













