Berkedok Toko Kosmetik, Penjualan Obat Keras Ilegal di Kembangan Terungkap

- Penulis

Sabtu, 8 November 2025 - 00:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA BARAT // portalbnn.id – Sebuah toko kosmetik di Jalan Puri Kencana, Kembangan, Jakarta Barat, terungkap menjual obat keras Golongan G secara ilegal. Praktik ini terkonfirmasi oleh tim awak media di lokasi pada Jumat malam (07/11/2025).

Penjaga toko, yang mengaku bernama Romy, secara terbuka mengakui kepemilikan dan penjualan obat terlarang tersebut. Ia membenarkan bahwa toko kosmetiknya menjual Tramadol dan Excimer tanpa resep dokter.

“Tramadol dan Excimer aja, Pak,” kata Romy saat dikonfirmasi awak media.

Penjualan kedua obat keras tersebut tanpa izin edar resmi merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Kesehatan. Penyalahgunaan obat Golongan G dapat menyebabkan ketergantungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Temuan ini telah dilaporkan oleh awak media kepada aparat kepolisian setempat dan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat (BPOM) untuk ditindaklanjuti.

(Benz/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel portalbnn.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harus Tindak Tegas Penjualan Obat Terlarang di Indramayu
Toko Kosmetik di Lengkong Karya Diduga Kembali Edarkan Obat Keras Tanpa Izin
BNNP DKI Rehabilitasi 8.865 Pengguna Narkoba Sepanjang 2025, 322 di Antaranya Anak-anak
Dua ASN di Toraja Utara Positif Sabu, BNNK Tana Toraja Instruksikan Rehabilitasi
Pengedar Sabu di Amboyo Inti Diringkus Satresnarkoba Polres Landak
Simpan Sabu Didalam Rumah : Pria Di kecamatan Sungai Laur Dibekuk Polisi
Danrem 121/ABW Dampingi Pangdam XII/Tpr Serahkan 21,9 Kg Sabu dan 3 Tersangka ke BNN : Pengungkapan Jaringan Narkotika Lintas Batas
BNN DAN KEMENDIKDASMEN BERSINERGI: KURIKULUM ANTINARKOBA “IKAN BERSINAR” SIAP MASUK SEKOLAH MULAI PAUD HINGGA SMA
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 12:37 WIB

Harus Tindak Tegas Penjualan Obat Terlarang di Indramayu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:30 WIB

Toko Kosmetik di Lengkong Karya Diduga Kembali Edarkan Obat Keras Tanpa Izin

Selasa, 30 Desember 2025 - 04:20 WIB

BNNP DKI Rehabilitasi 8.865 Pengguna Narkoba Sepanjang 2025, 322 di Antaranya Anak-anak

Jumat, 26 Desember 2025 - 02:11 WIB

Dua ASN di Toraja Utara Positif Sabu, BNNK Tana Toraja Instruksikan Rehabilitasi

Kamis, 4 Desember 2025 - 08:29 WIB

Simpan Sabu Didalam Rumah : Pria Di kecamatan Sungai Laur Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

Berita

Harus Tindak Tegas Penjualan Obat Terlarang di Indramayu

Minggu, 15 Feb 2026 - 12:37 WIB