Divisi Hukum PWDPI Bantu Layangkan Surat Audiensi Terkait Dugaan Peredaran Obat Keras di Arjasari Patrol

- Penulis

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAWA BARAT //protalbnn.id/ Upaya mendorong penanganan serius terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal di Desa Arjasari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, terus bergulir. Kali ini, Divisi Hukum Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) menyatakan siap membantu para jurnalis dengan melayangkan surat permohonan audiensi kepada pihak kepolisian setempat hingga instansi terkait lainnya.kamis (19/3/2026).

 

Langkah tersebut diambil menyusul belum adanya kejelasan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya disampaikan oleh sejumlah awak media kepada Polsek Patrol terkait dugaan maraknya peredaran obat keras golongan G tanpa izin di wilayah tersebut. Kasus ini bermula pada Rabu, 18 Maret 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, ketika dua jurnalis mendatangi Mapolsek Patrol untuk menyerahkan hasil investigasi lapangan. Dalam laporan itu, diungkap adanya dugaan praktik penjualan obat keras ilegal yang dilakukan secara tertutup di sejumlah titik permukiman warga.

 

Berdasarkan hasil investigasi, aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan pola yang terorganisir dan terselubung. Para pelaku disebut memanfaatkan rumah warga sebagai lokasi transaksi untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum. Kondisi ini dinilai semakin meresahkan masyarakat karena berpotensi merusak generasi muda serta memicu berbagai persoalan sosial di lingkungan sekitar.

 

“Peredarannya tidak dilakukan secara terbuka. Justru karena tersembunyi, praktik ini sulit terdeteksi. Namun kami menemukan indikasi bahwa aktivitas ini sudah berjalan cukup lama,” ujar salah satu jurnalis yang terlibat dalam investigasi. Saat melaporkan temuan tersebut, kedua jurnalis diterima oleh anggota Reserse Kriminal Polsek Patrol. Mereka memaparkan secara rinci hasil penelusuran, termasuk dugaan lokasi, modus operandi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi obat keras ilegal tersebut.

 

Namun hingga beberapa waktu setelah laporan disampaikan, para pelapor mengaku belum menerima informasi lanjutan maupun perkembangan penanganan kasus tersebut. Hal ini memunculkan kekecewaan di kalangan jurnalis yang menilai respons aparat belum maksimal. “Ini bukan sekadar laporan biasa, tapi hasil investigasi lapangan dengan data yang cukup kuat. Kami berharap ada respons cepat dan langkah nyata dari aparat,” ungkap salah satu pelapor.

 

Kondisi tersebut mendorong para jurnalis untuk mencari langkah hukum lanjutan dengan berkonsultasi kepada Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI). Dalam konsultasi tersebut, Divisi Hukum PWDPI memberikan sejumlah rekomendasi strategis. Mohammad Lutfi, S.H., selaku Divisi Hukum PWDPI, menegaskan bahwa penguatan laporan melalui jalur administratif menjadi langkah penting agar penanganan kasus dapat berjalan secara resmi dan terukur.

 

“Dalam waktu dekat, kami akan membantu melayangkan surat permohonan audiensi ke Polsek Patrol dan Polres Indramayu. Tidak menutup kemungkinan juga surat akan ditembuskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar persoalan ini mendapat perhatian lebih luas,” jelas Lutfi. Menurutnya, surat audiensi tersebut bertujuan untuk meminta kejelasan atas tindak lanjut laporan sekaligus mendorong transparansi penanganan kasus oleh aparat penegak hukum. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap kinerja aparat, terutama dalam menangani laporan masyarakat yang menyangkut kepentingan publik.

 

Lebih lanjut, Lutfi menyebut bahwa apabila diperlukan, pihaknya juga siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melaporkannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. “Langkah ini bukan untuk menyudutkan, melainkan memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional dan sesuai prosedur,” tegasnya.

 

Dari aspek hukum, peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Selain melanggar hukum, peredaran obat keras secara ilegal juga berpotensi menimbulkan dampak kesehatan yang berbahaya, terutama jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Oleh karena itu, penindakan tegas dinilai sangat penting untuk mencegah dampak yang lebih luas di masyarakat.

 

Di sisi lain, masyarakat Desa Arjasari berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka menginginkan adanya kepastian hukum serta tindakan nyata guna menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari peredaran obat-obatan ilegal. Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik di wilayah Indramayu. Transparansi, profesionalitas, serta kecepatan respons aparat dinilai menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Patrol belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh awak media guna memperoleh informasi yang berimbang.

 

Catatan Redaksi:

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Tim (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel portalbnn.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RT 01 RW 05 DESA ARJASARI KEC PATROL INDRAMAYU JADI SARANG PENJUALAN OBAT KERAS
Ibu wiwit istri terduga tidak mampu bayar pembiyaan rawat jalan yang di minta oleh rehab senilai 15 sampai 20 juta
Pimpinan Redaksi Portalbnn.id Ajak Masyarakat Jaga Silaturahmi dan Jauhi Narkoba di Hari Raya
Divisi hukum pwdpi akan lakukan audensi bersama polsek patrol terkait peredaran obat keras
Pengedar obat keras bersembunyi di rumah warga desa arjasari patrol
Pengedaran 𝗦𝗮𝗯𝘂 𝗱𝗶 𝗣𝗲𝗿𝗸𝗲𝗯𝘂𝗻𝗮𝗻 𝗦𝗮𝘄𝗶𝘁, 𝗣𝗿𝗶𝗮 𝗱𝗶 𝗜𝗻𝗱𝗿𝗮𝗴𝗶𝗿𝗶 𝗛𝘂𝗹𝘂 𝗗𝗶𝗿𝗶𝗻𝗴𝗸𝘂𝘀 𝗣𝗼𝗹𝗶𝘀𝗶
Polres Balangan Bongkar Jaringan Pengedar Sabu di Hulu Sungai Tengah, Dua Pelaku Diamankan Bersama Puluhan Gram Barang Bukti
Direktur Media Propam News TV Kunjungi Polda Jabar dan BNN Jabar Bahas Pemberantasan Narkoba
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:05 WIB

RT 01 RW 05 DESA ARJASARI KEC PATROL INDRAMAYU JADI SARANG PENJUALAN OBAT KERAS

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:58 WIB

Ibu wiwit istri terduga tidak mampu bayar pembiyaan rawat jalan yang di minta oleh rehab senilai 15 sampai 20 juta

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:29 WIB

Pimpinan Redaksi Portalbnn.id Ajak Masyarakat Jaga Silaturahmi dan Jauhi Narkoba di Hari Raya

Minggu, 22 Maret 2026 - 06:49 WIB

Divisi hukum pwdpi akan lakukan audensi bersama polsek patrol terkait peredaran obat keras

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:59 WIB

Divisi Hukum PWDPI Bantu Layangkan Surat Audiensi Terkait Dugaan Peredaran Obat Keras di Arjasari Patrol

Berita Terbaru