Jual Bebas Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Pengawasan Aparat di Tambora Disorot Tajam

- Penulis

Selasa, 4 November 2025 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA // portalbnn.id – Peredaran obat-obatan keras Daftar G, seperti Tramadol dan Excimer, diduga marak diperjualbelikan secara bebas di sejumlah toko berkedok kosmetik di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Praktik ilegal ini menimbulkan keresahan publik karena obat yang seharusnya menggunakan resep dokter tersebut dapat dengan mudah diakses oleh siapa saja, termasuk remaja.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin (3/11/2025) petang, sejumlah toko di beberapa titik di kawasan Duri dan Krendang, Tambora, terindikasi terang-terangan melayani pembelian obat keras tersebut. Para pembeli dilayani tanpa perlu menunjukkan resep dokter.

Situasi ini ironis, mengingat penyalahgunaan obat-obatan tersebut memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan dan kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas.

Masifnya dugaan praktik terlarang ini memicu pertanyaan serius terhadap efektivitas pengawasan aparat di wilayah tersebut. Sorotan tajam kini tertuju pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tambora dan aparat kepolisian setempat.

Publik mempertanyakan lemahnya penindakan, baik dari sisi pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terkait perizinan usaha dan ketertiban umum, maupun dari sisi tindak pidana.

“Ini jelas-jelas menjual obat keras tanpa izin di depan mata. Kalau memang melanggar Perda dan hukum, kenapa dibiarkan beroperasi? Apakah aparat tidak paham tugas pokok dan fungsi mereka?” ujar seorang warga di sekitar lokasi yang meminta anonimitas karena khawatir dengan situasi tersebut.

Padahal, penjualan obat keras tanpa izin edar resmi dari otoritas kesehatan (seperti BPOM) dan tanpa resep dokter merupakan tindak pidana yang jelas melanggar Undang-Undang Kesehatan.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media akan berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan resmi kepada Kepala Satpol PP Kecamatan Tambora serta Kapolsek Tambora.

(Benz/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel portalbnn.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harus Tindak Tegas Penjualan Obat Terlarang di Indramayu
Toko Kosmetik di Lengkong Karya Diduga Kembali Edarkan Obat Keras Tanpa Izin
BNNP DKI Rehabilitasi 8.865 Pengguna Narkoba Sepanjang 2025, 322 di Antaranya Anak-anak
Dua ASN di Toraja Utara Positif Sabu, BNNK Tana Toraja Instruksikan Rehabilitasi
Pengedar Sabu di Amboyo Inti Diringkus Satresnarkoba Polres Landak
Simpan Sabu Didalam Rumah : Pria Di kecamatan Sungai Laur Dibekuk Polisi
Danrem 121/ABW Dampingi Pangdam XII/Tpr Serahkan 21,9 Kg Sabu dan 3 Tersangka ke BNN : Pengungkapan Jaringan Narkotika Lintas Batas
BNN DAN KEMENDIKDASMEN BERSINERGI: KURIKULUM ANTINARKOBA “IKAN BERSINAR” SIAP MASUK SEKOLAH MULAI PAUD HINGGA SMA
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 12:37 WIB

Harus Tindak Tegas Penjualan Obat Terlarang di Indramayu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:30 WIB

Toko Kosmetik di Lengkong Karya Diduga Kembali Edarkan Obat Keras Tanpa Izin

Selasa, 30 Desember 2025 - 04:20 WIB

BNNP DKI Rehabilitasi 8.865 Pengguna Narkoba Sepanjang 2025, 322 di Antaranya Anak-anak

Jumat, 26 Desember 2025 - 02:11 WIB

Dua ASN di Toraja Utara Positif Sabu, BNNK Tana Toraja Instruksikan Rehabilitasi

Kamis, 4 Desember 2025 - 08:29 WIB

Simpan Sabu Didalam Rumah : Pria Di kecamatan Sungai Laur Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

Berita

Harus Tindak Tegas Penjualan Obat Terlarang di Indramayu

Minggu, 15 Feb 2026 - 12:37 WIB