JAKARTA // portalbnn.id – Musisi Onadio Leonardo direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi setelah ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menyetujui permohonan rehabilitasi Onad setelah ia menjalani asesmen dan dinyatakan murni sebagai pemakai, bukan pengedar.
Penyanyi yang akrab disapa Onad ini dibawa penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat ke BNNP DKI Jakarta pada Senin (3/11/2025) untuk menjalani asesmen terpadu. Keputusan ini menyusul permohonan rehabilitasi yang diajukan pihak keluarga.
Sebelumnya, Onad ditangkap di rumahnya kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Kamis (30/10/2025) dengan barang bukti batang ganja. Penangkapan Onad merupakan pengembangan dari penangkapan pria berinisial KR, yang disebut sebagai pemasok narkoba, di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Direhabilitasi Selama Tiga Bulan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan hasil asesmen tersebut. “Surat hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP DKI Jakarta, yang bersangkutan disetujui dan dapat dilaksanakan rehabilitasi,” kata Kombes Budi, Selasa (4/11/2025).
Sesuai permohonan keluarga, Onad akan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan di sebuah panti rehabilitasi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Saat ini, Onad telah dibawa ke panti rehab untuk segera memulai masa rehabilitasinya.
(Red)













