Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Ogan Ilir, Amankan 10,7 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

- Penulis

Minggu, 16 November 2025 - 03:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Sumatera Selatan//BNN.ID – Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial Zainal (56) yang diduga merupakan pengedar narkoba jaringan besar di Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Dalam penangkapan yang dilakukan pada Selasa pagi (11/11/2025), petugas menyita barang bukti narkotika fantastis, yakni sabu seberat 10,7 kilogram (kg) serta ribuan butir pil ekstasi. Keberhasilan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya rumah yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika.

Penangkapan ini berawal dari adanya informasi yang masuk ke kepolisian tentang dugaan penggunaan sebuah rumah di Desa Tanjung Raja Selatan sebagai lokasi penyimpanan obat-obatan terlarang. Menanggapi laporan tersebut, tim dari kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif dan pengecekan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, petugas membenarkan bahwa rumah milik Zainal tersebut digunakan sebagai gudang penyimpanan narkotika dalam jumlah yang sangat besar.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mukmin Wijaya, mengonfirmasi detail barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi penangkapan. Dalam keterangan resminya yang diterima pada Sabtu (15/11), Kombes Nandang merinci total barang bukti tersebut. Di antara temuan yang disita adalah 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10.752 gram, yang menjadi temuan terbesar.

Selain paket utama tersebut, petugas juga menyita sabu dalam kemasan terpisah, menambah total barang bukti yang diamankan. Rincian tambahan yang ditemukan adalah empat paket sabu yang dibalut lakban merah bertuliskan ‘Fragille’ dengan berat bruto 414 gram, serta tiga paket sabu lain dengan berat bruto 214 gram. Petugas juga dikabarkan mengamankan ribuan butir pil ekstasi, meskipun rincian berat dan jumlah pastinya belum diungkapkan secara detail.

Pelaku Zainal saat ini telah diamankan di Mapolda Sumatera Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkoba yang melibatkannya. Polisi masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap asal muasal barang haram tersebut dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Ogan Ilir dan sekitarnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel portalbnn.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harus Tindak Tegas Penjualan Obat Terlarang di Indramayu
Toko Kosmetik di Lengkong Karya Diduga Kembali Edarkan Obat Keras Tanpa Izin
BNNP DKI Rehabilitasi 8.865 Pengguna Narkoba Sepanjang 2025, 322 di Antaranya Anak-anak
Dua ASN di Toraja Utara Positif Sabu, BNNK Tana Toraja Instruksikan Rehabilitasi
Pengedar Sabu di Amboyo Inti Diringkus Satresnarkoba Polres Landak
Simpan Sabu Didalam Rumah : Pria Di kecamatan Sungai Laur Dibekuk Polisi
Danrem 121/ABW Dampingi Pangdam XII/Tpr Serahkan 21,9 Kg Sabu dan 3 Tersangka ke BNN : Pengungkapan Jaringan Narkotika Lintas Batas
BNN DAN KEMENDIKDASMEN BERSINERGI: KURIKULUM ANTINARKOBA “IKAN BERSINAR” SIAP MASUK SEKOLAH MULAI PAUD HINGGA SMA
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 12:37 WIB

Harus Tindak Tegas Penjualan Obat Terlarang di Indramayu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:30 WIB

Toko Kosmetik di Lengkong Karya Diduga Kembali Edarkan Obat Keras Tanpa Izin

Selasa, 30 Desember 2025 - 04:20 WIB

BNNP DKI Rehabilitasi 8.865 Pengguna Narkoba Sepanjang 2025, 322 di Antaranya Anak-anak

Jumat, 26 Desember 2025 - 02:11 WIB

Dua ASN di Toraja Utara Positif Sabu, BNNK Tana Toraja Instruksikan Rehabilitasi

Kamis, 4 Desember 2025 - 08:29 WIB

Simpan Sabu Didalam Rumah : Pria Di kecamatan Sungai Laur Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

Berita

Harus Tindak Tegas Penjualan Obat Terlarang di Indramayu

Minggu, 15 Feb 2026 - 12:37 WIB