JAKARTA BARAT // portalbnn.id – Sebuah toko kosmetik di Jalan Puri Kencana, Kembangan, Jakarta Barat, terungkap menjual obat keras Golongan G secara ilegal. Praktik ini terkonfirmasi oleh tim awak media di lokasi pada Jumat malam (07/11/2025).
Penjaga toko, yang mengaku bernama Romy, secara terbuka mengakui kepemilikan dan penjualan obat terlarang tersebut. Ia membenarkan bahwa toko kosmetiknya menjual Tramadol dan Excimer tanpa resep dokter.
“Tramadol dan Excimer aja, Pak,” kata Romy saat dikonfirmasi awak media.
Penjualan kedua obat keras tersebut tanpa izin edar resmi merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Kesehatan. Penyalahgunaan obat Golongan G dapat menyebabkan ketergantungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Temuan ini telah dilaporkan oleh awak media kepada aparat kepolisian setempat dan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat (BPOM) untuk ditindaklanjuti.
(Benz/Red)













