35 Media Akan Mendatangi Kecamatan Dan Polsek Ciracas Agar Mengamankan Diduga Penjual Obat Keras Di Jl Penganten Ali

- Penulis

Selasa, 25 November 2025 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA//portalbnn.id Tidak pernah ada rasa takut penjual obat keras yang berada di jln penganten ali ciracas,beberapa media berdatangan ke toko tersebut dengan menggali informasi namun penjaga toko sangat cuek seolah-olah kebal hukum,tepat nya pada tanggal 25 november 2025,salah satu awak media mencoba mendatangi toko tersebut dengan sikap acuh tak acuh penjaga toko atau penjual obat keras tersebut cuek,masih tetap tidak berubah,yang sudah jelas tindakan tersebut.

Melanggar uu kesehatan pasal 435 dan pasal 436 tahun 2023 no 17 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 thun penjara dan denda maksimal 5 milyar,beberapa awak media kurang lebih 35 media akan mendatangi kecamatan ciracas dalam waktu dekat ini,karena lokasi tersebut tidak jauh dari kecamatan ciracas.

­

Awak media akan menghadap camat ciracas untuk segera mengambil tindakan untuk bisa menertibkan sesuai dengan perintah gubernur yang semestinya harus di tertibkan melalui satuan polisi pamong praja yang punya kewenangan karena tidak sesuai dengan izin usaha,penjual tersebut bermodus toko klontong,untuk mengelabui aparat penegak hukum.dan awak media juga akan langsung meminta polsek untuk tegas mengamankan pelaku tersebut.

Karena sudah jelas ini sangat menghawatirkan warga sekitar khusus nya yang mempunyai anak masih usia remaja yang akan di rusak oleh pelaku penjual obat keras golongan g yg di edar bebas oleh penjual satu ini.dengan ada nya pemberitaan ini terbit di harap semua dinas.

Terkait terutama dinas kesehatan wilayah ciracas untuk bisa membantu pihak kepolisian dalam pembuktian bahwa obat tersebut obat keras yang tidak boleh di jual bebas tanpa resep dokter.(rulli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel portalbnn.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harus Tindak Tegas Penjualan Obat Terlarang di Indramayu
Toko Kosmetik di Lengkong Karya Diduga Kembali Edarkan Obat Keras Tanpa Izin
BNNP DKI Rehabilitasi 8.865 Pengguna Narkoba Sepanjang 2025, 322 di Antaranya Anak-anak
Dua ASN di Toraja Utara Positif Sabu, BNNK Tana Toraja Instruksikan Rehabilitasi
Pengedar Sabu di Amboyo Inti Diringkus Satresnarkoba Polres Landak
Simpan Sabu Didalam Rumah : Pria Di kecamatan Sungai Laur Dibekuk Polisi
Danrem 121/ABW Dampingi Pangdam XII/Tpr Serahkan 21,9 Kg Sabu dan 3 Tersangka ke BNN : Pengungkapan Jaringan Narkotika Lintas Batas
BNN DAN KEMENDIKDASMEN BERSINERGI: KURIKULUM ANTINARKOBA “IKAN BERSINAR” SIAP MASUK SEKOLAH MULAI PAUD HINGGA SMA
Berita ini 280 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 12:37 WIB

Harus Tindak Tegas Penjualan Obat Terlarang di Indramayu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:30 WIB

Toko Kosmetik di Lengkong Karya Diduga Kembali Edarkan Obat Keras Tanpa Izin

Selasa, 30 Desember 2025 - 04:20 WIB

BNNP DKI Rehabilitasi 8.865 Pengguna Narkoba Sepanjang 2025, 322 di Antaranya Anak-anak

Jumat, 26 Desember 2025 - 02:11 WIB

Dua ASN di Toraja Utara Positif Sabu, BNNK Tana Toraja Instruksikan Rehabilitasi

Kamis, 4 Desember 2025 - 08:29 WIB

Simpan Sabu Didalam Rumah : Pria Di kecamatan Sungai Laur Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

Berita

Harus Tindak Tegas Penjualan Obat Terlarang di Indramayu

Minggu, 15 Feb 2026 - 12:37 WIB