TANGERANG SELATAN, PORTAL BNN – Sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Lengkong Karya, Tangerang Selatan, Banten, diduga kembali beroperasi menjual obat-obatan daftar G secara ilegal. Jenis obat keras yang diperjualbelikan di antaranya adalah Tramadol dan Excimer.
Berdasarkan keterangan warga setempat, toko tersebut sebenarnya sudah lama beroperasi. Sempat berhenti melakukan aktivitasnya dalam waktu yang cukup lama, namun belakangan ini toko tersebut kembali dibuka untuk umum.
Hasil Investigasi Lapangan
Berdasarkan pantauan di lokasi, ditemukan sebuah stiker bertuliskan “RR” berwarna merah yang tertempel di area toko. Keberadaan logo tersebut diduga menjadi penanda koordinasi wilayah di area Tangerang Selatan.
Saat berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kepolisian sektor terkait dan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan guna menindaklanjuti dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar tersebut.(Red)













