Polres Metro Bekasi Kota Sita 44 Kg Ganja, Satu Tersangka Ditangkap

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026 - 00:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAR //portalbnn.id/ – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mengungkap peredaran ganja lintas wilayah dan menyita total 44 kilogram barang bukti. Seorang pria berinisial ASA (38) ditangkap dalam operasi yang digelar pada Selasa (3/3/2026). Kasat Narkoba Kompol Untung Riswaji mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Bekasi Barat.

“Tim melakukan penyelidikan dan penyergapan sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Bintara Jaya. Dari tangan tersangka ditemukan dua bungkus besar ganja seberat 2 kilogram,” ujar Untung dalam keterangannya. Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan ke rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan. Di lokasi kedua, wilayah Bintara Jaya 4, petugas menemukan 32 bungkus ganja dengan berat total 32 kilogram.

Pengembangan kembali dilakukan ke kediaman tersangka di Perumahan Satria Residence, Tambun Utara. Di sana, polisi menyita 10 bungkus ganja dengan berat 10 kilogram. “Total keseluruhan barang bukti yang kami amankan sebanyak 44 kilogram ganja,” jelasnya.

Selain ganja, polisi turut menyita tiga unit ponsel merek Poco dan Oppo yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang dipakai tersangka sebagai sarana transportasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro melalui Kasat Narkoba menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan lain yang terlibat.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Kami masih melakukan pemeriksaan laboratorium serta pengembangan jaringan di atasnya,” katanya.

Atas perbuatannya, ASA dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel portalbnn.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jambi Tangkap Buronan Kasus Narkoba 58 Kg
Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang di Kecamatan Gantar, Indramayu
RT 01 RW 05 DESA ARJASARI KEC PATROL INDRAMAYU JADI SARANG PENJUALAN OBAT KERAS
Ibu wiwit istri terduga tidak mampu bayar pembiyaan rawat jalan yang di minta oleh rehab senilai 15 sampai 20 juta
Pimpinan Redaksi Portalbnn.id Ajak Masyarakat Jaga Silaturahmi dan Jauhi Narkoba di Hari Raya
Divisi hukum pwdpi akan lakukan audensi bersama polsek patrol terkait peredaran obat keras
Divisi Hukum PWDPI Bantu Layangkan Surat Audiensi Terkait Dugaan Peredaran Obat Keras di Arjasari Patrol
Pengedar obat keras bersembunyi di rumah warga desa arjasari patrol
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 04:02 WIB

Polda Jambi Tangkap Buronan Kasus Narkoba 58 Kg

Jumat, 17 April 2026 - 03:59 WIB

Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang di Kecamatan Gantar, Indramayu

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:05 WIB

RT 01 RW 05 DESA ARJASARI KEC PATROL INDRAMAYU JADI SARANG PENJUALAN OBAT KERAS

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:58 WIB

Ibu wiwit istri terduga tidak mampu bayar pembiyaan rawat jalan yang di minta oleh rehab senilai 15 sampai 20 juta

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:29 WIB

Pimpinan Redaksi Portalbnn.id Ajak Masyarakat Jaga Silaturahmi dan Jauhi Narkoba di Hari Raya

Berita Terbaru

Uncategorized

Polda Jambi Tangkap Buronan Kasus Narkoba 58 Kg

Sabtu, 18 Apr 2026 - 04:02 WIB