๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ด๐—ฒ๐—ฟ๐—ฒ๐—ฏ๐—ฒ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐——๐—ถ๐—ป๐—ถ ๐—›๐—ฎ๐—ฟ๐—ถ ๐—ฑ๐—ถ ๐—ฆ๐˜‚๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ถ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—น๐—ฎ: ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฒ๐—ฑ๐—ฎ๐—ฟ ๐—ฆ๐—ฎ๐—ฏ๐˜‚ ๐—ง๐—ฎ๐—ธ ๐—•๐—ฒ๐—ฟ๐—ธ๐˜‚๐˜๐—ถ๐—ธ ๐—ฆ๐—ฎ๐—ฎ๐˜ ๐—ฃ๐—ผ๐—น๐—ถ๐˜€๐—ถ ๐—š๐—ฒ๐—น๐—ฒ๐—ฑ๐—ฎ๐—ต ๐—ฅ๐˜‚๐—บ๐—ฎ๐—ต ๐—ป๐˜†๐—ฎ.

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAU //portalbnn.id/Dini hari yang tenang di Desa Pasir Batu Mandi, Kecamatan Sungai Lala, berubah menjadi momen penangkapan krusial bagi jajaran Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu. Seorang pemuda setempat berinisial ER alias Erwin (28) terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah kediamannya digerebek petugas pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas keresahan warga yang mencium aroma transaksi gelap narkotika di lingkungan mereka, terutama di area tepian sungai yang sering dijadikan lokasi mencurigakan. Drama penangkapan ini bermula dari pengintaian panjang yang dilakukan tim opsnal sejak Senin malam. Setelah memantau situasi selama berjam-jam, petugas akhirnya meringkus Erwin tepat di depan rumahnya.

Meski sempat mengelak, Erwin tak berkutik saat interogasi petugas membuatnya mengakui adanya simpanan barang haram di dalam rumah. Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan teliti, polisi berhasil menemukan dua paket narkotika jenis sabu seberat 3,22 gram yang disembunyikan secara cerdik di dalam gulungan tisu di bawah lemari. Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menegaskan bahwa barang bukti yang disita bukan hanya sabu, melainkan juga peralatan pendukung seperti sendok pipet plastik dan ponsel yang diduga kuat digunakan untuk menjalankan bisnis haram tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Erwin diidentifikasi berperan sebagai pengedar di wilayah tersebut. Menariknya, terdapat kekeliruan penyebutan pasal dalam informasi awal yang beredar; namun secara hukum, Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

โ€‹Saat ini, Erwin bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasir Penyu untuk menjalani proses penyidikan lebih mendalam. Pihak kepolisian memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang berani bersuara dan memberikan informasi akurat. Kerja sama antara warga dan aparat ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi para pelaku narkoba lainnya bahwa tidak ada ruang aman untuk merusak generasi muda di Kabupaten Indragiri Hulu.

cw (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel portalbnn.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jambi Tangkap Buronan Kasus Narkoba 58 Kg
Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang di Kecamatan Gantar, Indramayu
RT 01 RW 05 DESA ARJASARI KEC PATROL INDRAMAYU JADI SARANG PENJUALAN OBAT KERAS
Ibu wiwit istri terduga tidak mampu bayar pembiyaan rawat jalan yang di minta oleh rehab senilai 15 sampai 20 juta
Pimpinan Redaksi Portalbnn.id Ajak Masyarakat Jaga Silaturahmi dan Jauhi Narkoba di Hari Raya
Divisi hukum pwdpi akan lakukan audensi bersama polsek patrol terkait peredaran obat keras
Divisi Hukum PWDPI Bantu Layangkan Surat Audiensi Terkait Dugaan Peredaran Obat Keras di Arjasari Patrol
Pengedar obat keras bersembunyi di rumah warga desa arjasari patrol
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 04:02 WIB

Polda Jambi Tangkap Buronan Kasus Narkoba 58 Kg

Jumat, 17 April 2026 - 03:59 WIB

Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang di Kecamatan Gantar, Indramayu

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:05 WIB

RT 01 RW 05 DESA ARJASARI KEC PATROL INDRAMAYU JADI SARANG PENJUALAN OBAT KERAS

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:58 WIB

Ibu wiwit istri terduga tidak mampu bayar pembiyaan rawat jalan yang di minta oleh rehab senilai 15 sampai 20 juta

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:29 WIB

Pimpinan Redaksi Portalbnn.id Ajak Masyarakat Jaga Silaturahmi dan Jauhi Narkoba di Hari Raya

Berita Terbaru

Uncategorized

Polda Jambi Tangkap Buronan Kasus Narkoba 58 Kg

Sabtu, 18 Apr 2026 - 04:02 WIB