Dilaporkan Warga , Residivis Kasus Narkoba Kembali Diringkus Petugas

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KALSEL – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo, S.H., mengamankan 3 Pria Disebuah rumah di desa Sei Rukam kecamatan Pugaan kabupaten Tabalong pada Rabu (04/03/2026) siang. Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H. menerangkan ketiganya diamankan setelah petugas mendapat laporan di saluran Pusat Kontak telepon Polri 110 yang menginformasikan bahwa disebuah rumah di sei rukam sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Petugas kemudian bergerak dan melakukan penyelidikan, benar saja saat petugas mendatangi rumah yang diinformasikan, didalam rumah yang diketahui milik MHA (36) juga ada 2 orang pria berinisial HER (43) warga sungai Malang kecamatan Amuntai tengah kabupaten HSU dan SF(44) warga desa sei rukam kecamatan Pugaan kabupaten Tabalong yang diduga sedang menikmati narkoba jenis sabu yang diakui oleh kedua diduga pelaku didapat dari MHA.

Ketiga pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti dari diduga pelaku HER dan SF berupa 1 buah bong yang terpasang sedotan, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api gas warna kuning dan 1 buah gawai warna hijau toska sedangkan dari pelaku MHA disita barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman berat bersih 2,02 gram, 3 pack plastik klip, 2 buah sekop dari sedotan, 1 buah gawai warna putih dan uang tunai sejumlah 150 ribu Rupiah.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel portalbnn.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jambi Tangkap Buronan Kasus Narkoba 58 Kg
Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang di Kecamatan Gantar, Indramayu
RT 01 RW 05 DESA ARJASARI KEC PATROL INDRAMAYU JADI SARANG PENJUALAN OBAT KERAS
Ibu wiwit istri terduga tidak mampu bayar pembiyaan rawat jalan yang di minta oleh rehab senilai 15 sampai 20 juta
Pimpinan Redaksi Portalbnn.id Ajak Masyarakat Jaga Silaturahmi dan Jauhi Narkoba di Hari Raya
Divisi hukum pwdpi akan lakukan audensi bersama polsek patrol terkait peredaran obat keras
Divisi Hukum PWDPI Bantu Layangkan Surat Audiensi Terkait Dugaan Peredaran Obat Keras di Arjasari Patrol
Pengedar obat keras bersembunyi di rumah warga desa arjasari patrol
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 04:02 WIB

Polda Jambi Tangkap Buronan Kasus Narkoba 58 Kg

Jumat, 17 April 2026 - 03:59 WIB

Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang di Kecamatan Gantar, Indramayu

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:05 WIB

RT 01 RW 05 DESA ARJASARI KEC PATROL INDRAMAYU JADI SARANG PENJUALAN OBAT KERAS

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:58 WIB

Ibu wiwit istri terduga tidak mampu bayar pembiyaan rawat jalan yang di minta oleh rehab senilai 15 sampai 20 juta

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:29 WIB

Pimpinan Redaksi Portalbnn.id Ajak Masyarakat Jaga Silaturahmi dan Jauhi Narkoba di Hari Raya

Berita Terbaru

Uncategorized

Polda Jambi Tangkap Buronan Kasus Narkoba 58 Kg

Sabtu, 18 Apr 2026 - 04:02 WIB