Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang di Kecamatan Gantar, Indramayu

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 03:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

                         Foto:Diduga Pasutri Penjual Obat Keras Golongan G

 

JABAR //portalbnn.id/-Awak media PORTAL BNN menerima aduan dari masyarakat di Desa Blok Pilang Sari, RT 02/RW 03, Desa Baleraja, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Masyarakat setempat merasa resah dengan maraknya peredaran obat keras golongan G, khususnya jenis Tramadol dan Eximer. Obat-obatan ini diduga diperjualbelikan secara ilegal oleh pasangan suami istri berinisial D dan R.

 

Menurut informasi yang diterima, obat-obatan keras tersebut dimiliki oleh seorang pria yang dikenal dengan panggilan “Kokoh”, yang berasal dari Aceh. Penjual obat ini dianggap kebal hukum, sehingga masyarakat semakin resah dan khawatir akan dampak buruk dari peredaran obat-obatan tersebut.

 

Kapolres Indramayu melalui Kasat Narkoba diharapkan segera mengambil tindakan tegas terhadap peredaran obat keras ini. Masyarakat dan alim ulama setempat juga merasa geram dengan situasi ini dan mendesak pihak berwenang untuk bertindak cepat dan tepat.

 

Peredaran obat keras terlarang ini tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak generasi muda dan menimbulkan berbagai masalah sosial lainnya. Oleh karena itu, penanganan yang serius dan efektif sangat diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

 

Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat dan memberikan sanksi yang berat kepada para pelaku peredaran obat keras terlarang. Selain itu, edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya obat-obatan terlarang juga penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

 

Tim (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel portalbnn.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jambi Tangkap Buronan Kasus Narkoba 58 Kg
RT 01 RW 05 DESA ARJASARI KEC PATROL INDRAMAYU JADI SARANG PENJUALAN OBAT KERAS
Ibu wiwit istri terduga tidak mampu bayar pembiyaan rawat jalan yang di minta oleh rehab senilai 15 sampai 20 juta
Pimpinan Redaksi Portalbnn.id Ajak Masyarakat Jaga Silaturahmi dan Jauhi Narkoba di Hari Raya
Divisi hukum pwdpi akan lakukan audensi bersama polsek patrol terkait peredaran obat keras
Divisi Hukum PWDPI Bantu Layangkan Surat Audiensi Terkait Dugaan Peredaran Obat Keras di Arjasari Patrol
Pengedar obat keras bersembunyi di rumah warga desa arjasari patrol
Pengedaran 𝗦𝗮𝗯𝘂 𝗱𝗶 𝗣𝗲𝗿𝗸𝗲𝗯𝘂𝗻𝗮𝗻 𝗦𝗮𝘄𝗶𝘁, 𝗣𝗿𝗶𝗮 𝗱𝗶 𝗜𝗻𝗱𝗿𝗮𝗴𝗶𝗿𝗶 𝗛𝘂𝗹𝘂 𝗗𝗶𝗿𝗶𝗻𝗴𝗸𝘂𝘀 𝗣𝗼𝗹𝗶𝘀𝗶
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 04:02 WIB

Polda Jambi Tangkap Buronan Kasus Narkoba 58 Kg

Jumat, 17 April 2026 - 03:59 WIB

Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang di Kecamatan Gantar, Indramayu

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:05 WIB

RT 01 RW 05 DESA ARJASARI KEC PATROL INDRAMAYU JADI SARANG PENJUALAN OBAT KERAS

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:58 WIB

Ibu wiwit istri terduga tidak mampu bayar pembiyaan rawat jalan yang di minta oleh rehab senilai 15 sampai 20 juta

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:29 WIB

Pimpinan Redaksi Portalbnn.id Ajak Masyarakat Jaga Silaturahmi dan Jauhi Narkoba di Hari Raya

Berita Terbaru

Uncategorized

Polda Jambi Tangkap Buronan Kasus Narkoba 58 Kg

Sabtu, 18 Apr 2026 - 04:02 WIB