
Foto:Toko Transaksi Obat keras Golongan G
JAWA BARAT //protalbnn.id/—Awak media potal bnn melakukan investigasi khusus nya di wilayah garut tepat nya pada tanggal 16 juli 2026 ada beberapa toko kh usus nya di pataruman garut kota ada warung yang di jadikan sarang transaksi obat keras golongan g,menurut informasi dari warga sekitar aktifitas toko ini sekitar hampir 1 tahun namun sampai saat ini belum ada tindakan dari aparat penegak hukum khusus nya polres garut.
Apa ini memang belum di ketahui atau masih belum di ketahui,tim investigasi portal bnn akan terus mengungkap semua pengedar termasuk pemilik toko obat tersebut agar segera di amankan oleh satnarkoba polda jawa barat.
Karena sudah jelas ini melanggar uu kesehatan pasal 435 mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang memproduksi atau mengedar kesediaan farmasi/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart keamanan akan di kenakan sanksi pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga 15 milyard.tim investigasi media portal bnn akan selalu memberikan informasi khus nya kepada publik dan aparat penegak hukum apabila ada penyalagunaan obat2 terlarang di seluruh wilayah indonesia.







