๐—ง๐—ถ๐—บ ๐— ๐—ฎ๐˜๐—ฎ ๐—˜๐—น๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—ฃ๐—ผ๐—น๐—ฟ๐—ฒ๐˜€ ๐—ž๐˜‚๐—ฎ๐—ป๐˜€๐—ถ๐—ป๐—ด ๐—ฆ๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐˜ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฒ๐—ฑ๐—ฎ๐—ฟ ๐—ฆ๐—ฎ๐—ฏ๐˜‚ ๐—ฑ๐—ถ ๐—ฃ๐—ผ๐—ป๐—ฑ๐—ผ๐—ธ ๐—ฆ๐—ฎ๐˜„๐—ถ๐˜: ๐—ฃ๐—ฒ๐˜๐—ฎ๐—ป๐—ถ ๐—”๐˜€๐—ฎ๐—น ๐—ฃ๐—ฒ๐˜๐—ฎ๐—ถ ๐—•๐—ฎ๐—ฟ๐˜‚ ๐—ง๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐—ป๐—ฐ๐—ฎ๐—บ ๐Ÿฎ๐Ÿฌ ๐—ง๐—ฎ๐—ต๐˜‚๐—ป ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ท๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ.

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAU //portalbnn.id/ – โ€‹Aksi sigap Tim Elang Kuantan Polres Kuantan Singingi kembali membuahkan hasil dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis malam, 5 Maret 2026, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial RS (41) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di sebuah pondok kebun kelapa sawit, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Singingi.

Penangkapan ini bermula dari keresahan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di area perkebunan tersebut, yang kemudian direspons cepat oleh jajaran Sat Resnarkoba di bawah komando AKP Hasan Basri melalui serangkaian penyelidikan mendalam.

โ€‹Kronologi penangkapan terjadi sekitar pukul 20.00 WIB saat tersangka RS baru saja tiba di lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah tanpa plat nomor. Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di tempat terhadap pria yang sehari-hari berprofesi sebagai petani tersebut.

Dari saku jaket jeans warna dongker yang dikenakan tersangka, petugas menemukan barang bukti krusial berupa 18 paket plastik bening berisi butiran kristal diduga sabu, kaca pyrex, plastik klip kosong, serta uang tunai senilai Rp300.000 yang diduga kuat merupakan hasil transaksi barang haram tersebut.

โ€‹Dalam interogasi awal di lokasi, tersangka RS mengakui bahwa belasan paket sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial BG alias FN dengan harga beli mencapai Rp3,8 juta untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Singingi.

Selain perannya sebagai penjual, hasil pemeriksaan laboratorium melalui tes urine juga menunjukkan bahwa RS positif mengandung amphetamine, yang memperkuat keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pemasok utama berinisial BG yang identitasnya telah dikantongi petugas guna memutus rantai peredaran tersebut hingga ke akarnya.
โ€‹Akibat perbuatannya, pria asal Kelurahan Petai Baru ini kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kuansing untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP Baru yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

Dengan jeratan hukum tersebut, tersangka RS terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun, serta denda materiil yang mencapai angka Rp10 miliar sebagai bentuk ketegasan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika.

cw (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel portalbnn.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jambi Tangkap Buronan Kasus Narkoba 58 Kg
Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang di Kecamatan Gantar, Indramayu
RT 01 RW 05 DESA ARJASARI KEC PATROL INDRAMAYU JADI SARANG PENJUALAN OBAT KERAS
Ibu wiwit istri terduga tidak mampu bayar pembiyaan rawat jalan yang di minta oleh rehab senilai 15 sampai 20 juta
Pimpinan Redaksi Portalbnn.id Ajak Masyarakat Jaga Silaturahmi dan Jauhi Narkoba di Hari Raya
Divisi hukum pwdpi akan lakukan audensi bersama polsek patrol terkait peredaran obat keras
Divisi Hukum PWDPI Bantu Layangkan Surat Audiensi Terkait Dugaan Peredaran Obat Keras di Arjasari Patrol
Pengedar obat keras bersembunyi di rumah warga desa arjasari patrol
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 04:02 WIB

Polda Jambi Tangkap Buronan Kasus Narkoba 58 Kg

Jumat, 17 April 2026 - 03:59 WIB

Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang di Kecamatan Gantar, Indramayu

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:05 WIB

RT 01 RW 05 DESA ARJASARI KEC PATROL INDRAMAYU JADI SARANG PENJUALAN OBAT KERAS

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:58 WIB

Ibu wiwit istri terduga tidak mampu bayar pembiyaan rawat jalan yang di minta oleh rehab senilai 15 sampai 20 juta

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:29 WIB

Pimpinan Redaksi Portalbnn.id Ajak Masyarakat Jaga Silaturahmi dan Jauhi Narkoba di Hari Raya

Berita Terbaru

Uncategorized

Polda Jambi Tangkap Buronan Kasus Narkoba 58 Kg

Sabtu, 18 Apr 2026 - 04:02 WIB